Berita  

Polres Dharmasraya Bongkar Pesta Sabu di Pulau Punjung, Kasat Narkoba Pimpin Langsung Operasi, 5 Orang Diamankan

Gambar: Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril Pimpin Langsung Operasi, 5 Orang Diamankan (Dok, Istimewa)

Dharmasraya, MetroXnews.com – Komitmen pemberantasan narkoba kembali terlihat di jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, tim berhasil menggerebek aktivitas pesta sabu di Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu dini hari (11/4/2026), dan mengamankan lima orang pelaku.
Pengungkapan ini menjadi salah satu pencapaian penting Polres Dharmasraya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan respons cepat atas laporan masyarakat.
Operasi bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat Tim LUPAK Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisal RA (32), yang diduga sebagai pengedar. RA, seorang tukang batu asal Kecamatan Sungai Rumbai, ditangkap di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari tangan RA, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam paket klip plastik bening berisi kristal dugaan sabu, satu alat hisap (bong) rakitan dari botol plastik, korek api modifikasi, satu unit handphone, serta uang tunai.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang sekitar 10 menit, tim kembali bergerak cepat dan mengamankan empat orang lainnya di lokasi yang sama. Mereka masing-masing berinisial RK (57), RCP (39), RP (32), dan DIA (35), yang diduga sebagai pengguna.
Dari keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa pakai sabu, alat hisap, korek api modifikasi, serta dua unit handphone.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasi Humas IPTU Marbawi menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan penyelamatan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan peran aktif Kasat Narkoba dalam memimpin langsung operasi di lapangan, yang berdampak signifikan terhadap tersebarnya kasus narkotika di Dharmasraya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika. Sementara empat pelaku lainnya dijerat pasal yang melindungi narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan terkait lainnya.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
Langkah cepat, kerja terukur, dan kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba. (Rijal Af)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *